Baleg Pinta NA dan Draf RUU yang Masuk Dalam Omnibus Law

13-11-2019 / BADAN LEGISLASI
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas. Foto : Arief/mr

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menilai sejatinya tidak ada masalah terkait rencana pemerintah membentuk omnibus law terhadap beberapa undang-undang yang ada selama ini. Namun ia berharap agar materi dan substansi yang akan diatur dapat segera diserahkan dalam bentuk Naskah Akademik (NA) dan draf Rancangan undang-undang (RUU).

 

Demikian diungkapkan Supratman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Menko Maritim dan Investasi, Menteri PPN/Bappenas, serta perwakilan dari Menteri Tenaga Kerja, Menko ekonomi, dan Menkumham di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

 

“Sepanjang pengamatan saya, di fraksi-fraksi sudah clear menyetujui tentang omnibus law ini. Kita tinggal tunggu materinya, substansinya apa saja yang akan diatur. Dari pemberitaan ada 74 undang-undang yang akan disatukan. Dalam rangka penyusunan prolegnas, kami berharap draft RUU yang akan masuk dalam omnibus law segera disusun dan diserahkan, sehingga hal itu tidak akan kami masukan dalam prolegnas RUU baik usulan yang berasal dari DPR sendiri maupun dari pemerintah,” ujar Supratman

 

Karena, lanjutnya, salah satu syarat masuk dalam prolegnas itu harus ada draf NA dan draf RUU. Ini menurutnya menjadi satu pekerjaan yang sangat mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah. Terlebih lagi adanya usulan terkait pembentukan kelembagaan baru, yakni Pusat Legislasi Nasional. Tentu akan berpengaruh terhadap pembentukan Prolegnas, yang pada akhirnya juga akan memperlambat rencana omnibus law itu sendiri.

 

“Prolegnas kita putuskan sebelum akhir masa sidang. Kita reses nanti tanggal 18 desember. Kemungkinan pengesahan Prolegnas itu sebelum masa reses atau bersamaan dengan penutupan masa sidang,” ucap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Oleh karena itu, Ia berharap agar NA dan RUU yang masuk dalam omnibus law dapat segera disusun.  Terlebih lagi terkait pembentukan kelembagaan baru, yakni pusat legislasi nasional. “Apa tidak sebaiknya, pusat legislasi nasional itu satu payung dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga koordinasi antara Baleg dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan legislasi bisa tetap berjalan,” pungkasnya. (ayu/es)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...